Rabu, 16 Desember 2009

GURU HONORER

Guru Honorer, Oh Nasibmu...

Pernahkah terbayangkan di benak kita memperoleh gaji kurang dari Rp 100 ribu perbulan? Dalam negeri yang anggaran pendidikannya 20 persen dari total APBN ternyata kondisi tersebut masih ada. Seorang guru, yang tiada lelah memberikan pengajaran keilmuan serta budi pekerti hanya dihargai dengan Goban (Rp 50 ribu) saja...

Hal inilah yang dikeluhkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Di hadapan kepala negara, mereka pun mencoba memperjuangkan nasib para guru bantu yang tidak jelas masa depannya itu.

"Masih banyak guru bantu yang gajinya di bawah Rp 100 ribu perbulan," ujar Ketua Umum PGRI Sulistyo usai bertemu dengan Presiden SBY di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (20/1/2008).

Menurut Sulistyo, kebanyakan mereka yang mendapatkan gaji yang tak pantas tersebut adalah mereka-mereka yang berada di desa-desa, terutama guru Taman Kanak-kanan (TK).

"Jangan anggap mereka (guru TK) bahagia meski dari pagi hingga siang bernyanyi terus," kata Sulistyo sambil tersenyum.

Di hadapan SBY, Sulistyo bersama dengan para pengurus PGRI lainnya mencurahkan isi hati, dan mengetuk hati Presiden SBY untuk memberikan upah yang layak bagi para guru bantu.

"Kita minta mereka mendapatkan gaji sekitar Rp 2 juta. Tapi itu untuk guru bantu yang kerja 6 hari. Karena ada juga guru bantu yang kerja 1 atau dua hari saja selama seminggu," jelas pria kalem ini.

"Kita minta ada upah minimal untuk para guru honorer," imbuhnya.

Saat bertemu dengan SBY, Sulistyo pun mempermasalahkan tentang anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang telah dialokasikan dalam APBN. Menurutnya, lebih dari 10 persen anggaran pendidikan kita saat ini untuk menggaji guru dan dosen, sehingga sisanya yang kurang dari 10 persen itulah yang benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan para siswa.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Soedibyo mengatakan, tidak mudah mengangkat guru bantu untuk menjadi PNS. Harus melalui proses yang panjang. Namun demikian, menurutnya, pemerintah dari awal serius dengan masalah ini.

Terkait dengan anggaran 20 persen pendidikan, menurut Mendiknas, pemerintah daerah diminta untuk menyukseskan program pemerintah ini. Mereka juga diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran 20 persen untuk pendidikan.

"Saat ini di daerah belum ada kejelasan," ujar Mendiknas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SIMPLE PAS TENSE VS PRESENT PERFECT TENSE

  Simple Past Tense Gunakan  Simple Past Tense  untuk menyatakan kejadian yang terjadi dan berakhir/selesai dilakukan di waktu lampau pada...