Selasa, 31 Desember 2013

PNSMAIL wajib bagi PNS seluruh Indonesia


Orang yang buta huruf  sekarang pengertiannya sudah beralih bukan orang yang tidak bisa membaca dan menulis, tapi orang yang buta huruf di jaman digital sekarang ini adalah orang yang tak mengenal dan tak bisa komputer (ICT) serta tak bisa berbahasa Inggris ? Benar ngga Yah??

Berikut saya sampaikan sesuatu yang amat penting di dunia maya untuk para PNS di seluruh Indonesia, termasuk guru di dalamnya, tentang PNSMail.
PNSMail merupakan fasilitas email yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. PNSMail memiliki fitur-fitur yang sangat menarik, di antaranya :
  • Kapasitas penyimpanan 1 GB

  • Portal Email untuk email eksternal

  • Proteksi spam, virus, dan lain-lain

  • Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
Catatan : Harap menggunakan username yang mencerminkan nama lengkap Anda. Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama lengkap Anda tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id. Contoh : iwan.sumantri@pnsmail.go.id.
Berikut saya mencoba berbagiagar memiliki email dengan format : nama depan anda.namabelakanganda@pnsmail.go.id
1)  kunjungi http://pnsmail.go.id, maka akan muncul seperti di bawah ini :
2) Klik Menu : Daftar Sekarang Juga atau Daftar : Bisa di Klik disini !
3) Isi Biodata Anda dengan benar ( Jangan Lupa mencatat Username dan Paswordnya)
4) Jika biodata sudah benar, klik daftar !
5) Tunggu Kofirmasi dari admin ke email yang sudah di miliki sebelumnya: Terima kasih telah mendaftar di PNSMail.
Untuk verifikasi data dan persetujuan akan diproses dalam 5 hari kerja, kesesuai data-data dan format username (akun) akan mempercepat proses persetujuan.
Mari kita budayakan berkomunikasi dengan menggunakan e-Mail resmi Pemerintah Indonesia.
Salam,
Tim PNSMail
6) Kurang dari 5 hari, maka akan ada konfirmasi dari admin:
Akun email Anda sudah bisa digunakan. Silahkan login dengan username lengkap (username@pnsmail.go.id) yang telah disetujui. Jika membutuhkan bantuan, Anda bisa menghubungi admin@pnsmail.go.id.
Salam,
Tim Pendaftaran PNSMail
http://pnsmail.go.id
7) Selesai, Anda akan memiliki email : username@pnsmail.go.id
Wah Jadi KREN tuh Emailnya…ada PNS nya !
Jangan lupa untuk mencoba mengirim email ke punyaku : slamet.riyanto.6@pnsmail.go.id
Selamat Mencoba semoga Sukses !

Rabu, 18 Desember 2013

Mulai 2014 Tunjangan Profesi Guru Jenjang SMA/SMK Melalui Dapodikmen








Ada hal baru tentang tunjangan sertifikasi dari guru-guru yang mengajar di jenjang pendidikan menengah (Dikmen) yaitu tingkat SMA/SMK. Hal ini disebabkan karena per 1 Januari 2014 karena ada pola yang berbeda dalam pemberkasan tidak seperti selama ini. Pasalnya pemerintah mulai tahun 2014 akan memberlakukan penggunaan database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada jenjang tersebut. Adapun Dapodik ini salah satunya akan digunakan untuk kepentingan pemberian tunjangan sertifikasi.
Penggunaan database melalui dapodik sebenarnya sudah diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (Dikdas) yaitu tingkat SD dan SMP, namun untuk yang jenjang pendidikan menengah (Dikmen) tingkat SMA dan SMK masih menggunakan data secara manual. Sehingga data yang masuk dirasa kurang valid dari kenyataan yang ada di lapangan. Oleh karena itu pihak PTK Dikmen mengubah pola pemberkasannya dari manual ke cara online melalui data dapodik tersebut.
Melalui data dapodik ini merupakan data menjadi lebih valid dan sebenarnya, sehingga bila guru ada yang mengisi asal-asalan, maka akan langsung diketahui. Dari pengalaman pada jenjang pendidikan dasar atau di tingkat dikdas, yakni guru jenjang SD dan SMP, sistem dapodik sudah diberlakukan pada tahun 2013. Ternyata kebijakan ini berhasil, sehingga pemerintah akan memberlakukan pada guru jenjang Dikmen.
Dengan adanya sistem dapodik, maka celah untuk berbuat akal-akalan atau kecurangan dalam membuat tugas mengajar 24 jam tersebut peluangnya akan semakin sempit. Pasalnya bila guru menyerahkan data fiktif untuk mengakali agar bisa lolos syarat sertifikasi, maka data tersebut akan terpental ketika dicocokkan dengan data pokok pendidikan.
Melalui data pokok pendidikan tersebut, akan diketahui apakah guru tersebut berlatar belakang pendidikan Strata Satu (S-1) atau belum, telah mengajar 24 jam per pekan atau belum, mempunyai NUPTK atau belum dan masih banyak lagi. Apabila ada salah satu yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan tunjangan profesi.
Untuk mendukung kebijakan ini, dinas berharap sekolah segera menyiapkan tenaga-tenaga yang menguasai teknologi informasi. Mereka yang akan bertugas sebagai pengelola dapodik di sekolah. ‘Supaya data dari sekolah bisa diakses oleh pemerintah pusat, maka data harus benar-benar valid. Dan untuk mensosialisasikan hal ini pihak Dirjen Pembinaan PTK Dikmen akan mulai mengadakan pelatihan bagi seluruh operator yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 26 November 2013.
Semoga kebijakan ini dapat menjadi perhatian semua pihak dan akan membawa kebaikan bagi seluruh tenaga pendidik di negeri ini khususnya jenjang pendidikan menengah…

Minggu, 08 Desember 2013

Penataan dan Pemerataan Guru Bersertifikasi


 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru untuk mengatur pemberian tunjangan profesi guru dalam jabatan yang dipindahkan.

"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu disebutkan guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Selasa (9/7).
Ia mengatakan guru bersertifikat profesi yang belum linier dengan bidang studi yang diampunya, tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi, setidaknya selama dua tahun.
Namun lebih dari itu, tambahnya, guru bersangkutan harus pindah bidang tugas baru sesuai latar belakang sertifikasinya untuk bisa tetap memperoleh tunjangan tersebut.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas 62/2013 itu disebutkan, guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," katanya menambahkan.
Permendikbud 62/2013 ditetapkan pada Juni 2013 namun berlaku surut dihitung mulai Januari 2013 sehingga guru tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan tersebut.
"Permendikbud tersebut ditujukan khususnya bagi guru yang dipindahkan oleh dinas kabupaten/kota, akibat implementasi SKB lima menteri. Namun tetap harus disertai surat keputusan dari bupati atau wali kota setempat," kata Sumarna Surapranata.
Sebab tidak tertutup kemungkinan guru dipindah untuk mengajar yang tidak sesuai dengan bidangnya. Misalnya guru matematika SMA dipindah menjadi guru SD sehingga menjadi wali kelas. "Ini tidak linier," katanya.
Artinya tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan tunjangan, maka dengan adanya permendikbud tersebut memberi peluang guru tetap mendapatkan tunjangan".
Terkait pendataan guru di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud yang menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapopdik) saat ini sudah mendekati 100 persen, katanya.
"Pendataan sudah dilaksanakan sejak April 2012 dan secara manual. Sampai April 2013, Dapodik Dikdas Kemendikbud mendekati hampir 100 persen,tepatnya mencapai 96.9 persen," ujarnya.
Dikatakannya Dapodik digunakan agar tunjangan diberikan sesuai dengan prinsip T3A yaitu tepat waktu, tepat Jumlah, tepat sasaran, dan akuntabel.
Menurut Surapranata, para guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PP 74/2005 tentang Guru antara lain mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan mengajar 24 jam.
Sesuai dengan Dapodik, sampai dengan 30 April 2013, jumlah guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah ) yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan tunjangan profesi mencapai 68,8 persen, tambahnya.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah dibayarkan pada 9-16 April.
Direktorat P2TK Dikdas juga sudah menyalurkan 100 persen tunjangan khusus triwulan pertama, 100 persen bantuan peningkatan kualifikasi, dan 100 persen tunjangan fungsional triwulan pertama.
"Dapodik dapat diupdate setiap saat sampai dengan tanggal 30 November 2013. Apabila pemilik sertifikat pendidik pada pendidikan dasar memenuhi kriteria, SK setiap saat dapat dikeluarkan dan haknya untuk mendapatkan tunjang profesi akan dipenuhi," katanya menambahkan.
Untuk mendownload permendikbud tersebut silahkan dilink berikut:
Permendikbud nomor 62 tahun 2013 

Semoga bermanfaat untuk mempersiapkan diri menjadi guru yang profesional.

UJIAN NASIONAL 2014



Pada tahun 2014 Ujian Nasional (UN) tetap digelar walau sampai saat ini masih ada yang pro dan kontra. Seperti tahun-tahun sebelumnya yang selalu menjadi incaran menjelang UN adalah kisi-kisi. Pada tahun-tahun sebelumnya kisi-kisi Ujian Nasional diterbitkan sekitar bulan Desember. Namun untuk UN tahun 2014 kita perlu lagi menungu-nunggu terbitnya kisi-kisi Un 2014. Lho kok begitu? Ya, karena memang kisi-kisi UN 2014 sama dengan kisi-kisi UN 2013.
Kepastian bahwa kisi-kisi UN 2014 sama dengan kisi-kisi UN 2013 setelah diterbitkannya Permendikbud No 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. Ketentuan itu diatur dalam pasal 22 permendikbud tersebut.
Kisi-Kisi UN 2014
Dengan demikian kita tidak perlu lagi menunggu-nunggu terbitnya kisi-kisi yang baru. Untuk lebih jelas lagi tentang Permendikbud yang mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dan penyelenggaraan ujian nasional tahun 2014 bisa download dilink berikut :


Untuk mengunduh kisi-kisi UN 2013 (tahun pelajaran 2012/2013) yang juga belaku untuk UN 2014 (tahun pelajaran 2013/2014) Anda dapat klik tautan di bawah ini:

Kisi-kisi Ujian Nasional Tahun 2012/2013

Sedangkan POS Ujian Nasional 2013/2014 pun sudah keluar dengan peraturan yang sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Anda dapat klik tautan di bawah ini:

POS Ujian Nasional 2013/2014

Pedoman Uji Kompetensi Kejuruan (UKK) 2014

Semoga ini bermanfaat untuk anda demi kemajuan pendidikan di Indonesia.

SIMPLE PAS TENSE VS PRESENT PERFECT TENSE

  Simple Past Tense Gunakan  Simple Past Tense  untuk menyatakan kejadian yang terjadi dan berakhir/selesai dilakukan di waktu lampau pada...