Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru untuk mengatur pemberian tunjangan profesi guru dalam jabatan yang dipindahkan.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu disebutkan guru yang
mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang
dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu
beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," kata Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar
Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Selasa (9/7).
Ia mengatakan guru bersertifikat profesi yang belum linier dengan bidang
studi yang diampunya, tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi,
setidaknya selama dua tahun.
Namun lebih dari itu, tambahnya, guru bersangkutan harus pindah bidang
tugas baru sesuai latar belakang sertifikasinya untuk bisa tetap
memperoleh tunjangan tersebut.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas 62/2013 itu disebutkan, guru
yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang
dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu
beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," katanya menambahkan.
Permendikbud 62/2013 ditetapkan pada Juni 2013 namun berlaku surut
dihitung mulai Januari 2013 sehingga guru tetap memperoleh haknya sesuai
ketentuan peraturan tersebut.
"Permendikbud tersebut ditujukan khususnya bagi guru yang dipindahkan
oleh dinas kabupaten/kota, akibat implementasi SKB lima menteri. Namun
tetap harus disertai surat keputusan dari bupati atau wali kota
setempat," kata Sumarna Surapranata.
Sebab tidak tertutup kemungkinan guru dipindah untuk mengajar yang tidak
sesuai dengan bidangnya. Misalnya guru matematika SMA dipindah menjadi
guru SD sehingga menjadi wali kelas. "Ini tidak linier," katanya.
Artinya tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan tunjangan, maka dengan
adanya permendikbud tersebut memberi peluang guru tetap mendapatkan
tunjangan".
Terkait pendataan guru di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (P2TK) Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud yang
menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapopdik) saat ini sudah mendekati
100 persen, katanya.
"Pendataan sudah dilaksanakan sejak April 2012 dan secara manual. Sampai
April 2013, Dapodik Dikdas Kemendikbud mendekati hampir 100
persen,tepatnya mencapai 96.9 persen," ujarnya.
Dikatakannya Dapodik digunakan agar tunjangan diberikan sesuai dengan
prinsip T3A yaitu tepat waktu, tepat Jumlah, tepat sasaran, dan
akuntabel.
Menurut Surapranata, para guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak
menerima tunjangan profesi apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur
dalam PP 74/2005 tentang Guru antara lain mengajar sesuai dengan
sertifikat pendidiknya dan mengajar 24 jam.
Sesuai dengan Dapodik, sampai dengan 30 April 2013, jumlah guru PNSD
(Pegawai Negeri Sipil Daerah ) yang memenuhi kriteria dan berhak
mendapatkan tunjangan profesi mencapai 68,8 persen, tambahnya.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah dibayarkan pada 9-16 April.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah dibayarkan pada 9-16 April.
Direktorat P2TK Dikdas juga sudah menyalurkan 100 persen tunjangan
khusus triwulan pertama, 100 persen bantuan peningkatan kualifikasi, dan
100 persen tunjangan fungsional triwulan pertama.
"Dapodik dapat diupdate setiap saat sampai dengan tanggal 30 November
2013. Apabila pemilik sertifikat pendidik pada pendidikan dasar memenuhi
kriteria, SK setiap saat dapat dikeluarkan dan haknya untuk mendapatkan
tunjang profesi akan dipenuhi," katanya menambahkan.
Untuk mendownload permendikbud tersebut silahkan dilink berikut:
Permendikbud nomor 62 tahun 2013 Untuk mendownload permendikbud tersebut silahkan dilink berikut:
Semoga bermanfaat untuk mempersiapkan diri menjadi guru yang profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar