Minggu, 08 Desember 2013

Penataan dan Pemerataan Guru Bersertifikasi


 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru untuk mengatur pemberian tunjangan profesi guru dalam jabatan yang dipindahkan.

"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu disebutkan guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Selasa (9/7).
Ia mengatakan guru bersertifikat profesi yang belum linier dengan bidang studi yang diampunya, tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi, setidaknya selama dua tahun.
Namun lebih dari itu, tambahnya, guru bersangkutan harus pindah bidang tugas baru sesuai latar belakang sertifikasinya untuk bisa tetap memperoleh tunjangan tersebut.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas 62/2013 itu disebutkan, guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," katanya menambahkan.
Permendikbud 62/2013 ditetapkan pada Juni 2013 namun berlaku surut dihitung mulai Januari 2013 sehingga guru tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan tersebut.
"Permendikbud tersebut ditujukan khususnya bagi guru yang dipindahkan oleh dinas kabupaten/kota, akibat implementasi SKB lima menteri. Namun tetap harus disertai surat keputusan dari bupati atau wali kota setempat," kata Sumarna Surapranata.
Sebab tidak tertutup kemungkinan guru dipindah untuk mengajar yang tidak sesuai dengan bidangnya. Misalnya guru matematika SMA dipindah menjadi guru SD sehingga menjadi wali kelas. "Ini tidak linier," katanya.
Artinya tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan tunjangan, maka dengan adanya permendikbud tersebut memberi peluang guru tetap mendapatkan tunjangan".
Terkait pendataan guru di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud yang menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapopdik) saat ini sudah mendekati 100 persen, katanya.
"Pendataan sudah dilaksanakan sejak April 2012 dan secara manual. Sampai April 2013, Dapodik Dikdas Kemendikbud mendekati hampir 100 persen,tepatnya mencapai 96.9 persen," ujarnya.
Dikatakannya Dapodik digunakan agar tunjangan diberikan sesuai dengan prinsip T3A yaitu tepat waktu, tepat Jumlah, tepat sasaran, dan akuntabel.
Menurut Surapranata, para guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PP 74/2005 tentang Guru antara lain mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan mengajar 24 jam.
Sesuai dengan Dapodik, sampai dengan 30 April 2013, jumlah guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah ) yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan tunjangan profesi mencapai 68,8 persen, tambahnya.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah dibayarkan pada 9-16 April.
Direktorat P2TK Dikdas juga sudah menyalurkan 100 persen tunjangan khusus triwulan pertama, 100 persen bantuan peningkatan kualifikasi, dan 100 persen tunjangan fungsional triwulan pertama.
"Dapodik dapat diupdate setiap saat sampai dengan tanggal 30 November 2013. Apabila pemilik sertifikat pendidik pada pendidikan dasar memenuhi kriteria, SK setiap saat dapat dikeluarkan dan haknya untuk mendapatkan tunjang profesi akan dipenuhi," katanya menambahkan.
Untuk mendownload permendikbud tersebut silahkan dilink berikut:
Permendikbud nomor 62 tahun 2013 

Semoga bermanfaat untuk mempersiapkan diri menjadi guru yang profesional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SIMPLE PAS TENSE VS PRESENT PERFECT TENSE

  Simple Past Tense Gunakan  Simple Past Tense  untuk menyatakan kejadian yang terjadi dan berakhir/selesai dilakukan di waktu lampau pada...